BeritaDAERAH

Diduga PT Ensem Lestari Jaya Nagan Raya Cemari Lingkungan, Ada Bukti dan Pelaku

×

Diduga PT Ensem Lestari Jaya Nagan Raya Cemari Lingkungan, Ada Bukti dan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Sungai di Krueng Ietam, Desa Lami, Kecamatan Darul Makmur, yang tercemar limbah dari PKS PT Ensem Lestari Jaya (ELJ) Nagan Raya. (foto: Ibnu) 

NAGAN RAYA ACEH, Suara Kelapa Sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terbukti membuang limbah cair ke kebun warga yang bermuara ke sungai. Namun hingga saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).

‎Perusahaan dimaksud adalah PKS PT Ensem Lestari Jaya  (ELJ) di Kecamatan Darul Makmur yang diduga mencemari Krueng Ietam, Desa Lami. Pasalnya kerap membuang limbah ke anak sungai di saat musim hujan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

‎Diketahui, PKS PT ELJ sebelumnya telah dilaporkan warga sejak Desember 2025. Investigasi lapangan bersama bersama sudah dilakukan oleh Tim Khusus Kabupaten Nagan Raya, saat itu diduga terbukti melanggar.

Sementara PKS PT ELJ terbongkar saat musim hujan turun kapasitas air dalam kolam IPAL terjadi limpasan dan warga melaporkan kapada awak media dan LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) yang ada di Nagan Raya.

‎Menurut keterangan warga berinisial PI air limbah itu mengaliri kebun masyarakat saat musim hujan dan menggenangi kebun.

“Sehingga tanaman di area genangan tersebut mengalami layu,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).

‎Dalam waktu terpisah Tim Lipsus menghubungi Ketua LPLHI Nagan Raya, Ibnu Hakim, S.P., M.P. dan membenarkan pihaknya telah melakukan investigasi kembali berdasarkan laporan masyarakat tanggal 3 Maret 2026. LPLHI menemukan adanya aliran limbah yang mengaliri parit kebun warga.

“Kami akan terus menempuh jalur penyelesaikan secara prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ibnu Hakim.

‎Ibnu Hakim menambahkan, pihaknya sudah menjumpai pihak perusahaan PT ELJ untuk memintai penjelasan terkait limbah tersebut. Keterangan yang didapat bahwa permasalahan (dugaan pencemaran lingkungan) akan dibahas dalam internal perusahaan, untuk mencari solusi.

“Jika memang PT ELJ tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan ini, akan kami lanjut ke proses hukum. Karena ini sudah melanggar ketentuan hukum,” tukasnya.

‎Sejumlah aturan yang dilanggar PKS PT ELJ antara lain:

  1. PP No. 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
  2. ‎Kep. MenLH No. 28/2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada tanah di Perkebunan Kelapa Sawit;
  3. ‎Kep. MenLh No. 29/2003 ttg Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah Di Perkebunan Kelapa Sawit.

‎Ibnu Hakim juga mengajak semua stakeholder di wilayah hukum Nagan Raya harus sinergi dan serius dalam memberatas kejahatan lingkungan hidup.

“Karena lingkungan hidup bukan warisan, tapi titipan anak cucu,” tutupnya. (Ibn)