PEKALONGAN JATENG, Suara Jelata – Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, diduga kuat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026) malam.
Kasus ini segera memantik sorotan tajam pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Informasi mengenai penangkapan Sekda Pekalongan ini mencuat cepat, seiring menguatnya desas-desus operasi senyap KPK di Bumi Santri.
Mohammad Yulian Akbar, bersama sepuluh individu lainnya, dilaporkan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebuah pemandangan yang tak jarang lagi menghiasi layar kaca, namun selalu sukses mengguncang sendi integritas birokrasi di Tanah Air.
Dugaan keterlibatan Yulian dalam pusaran korupsi ini segera memantik perhatian publik pada rekam jejaknya, terutama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan.
Data ini, bak cermin, kini terpampang jelas di hadapan khalayak.
Berdasarkan LHKPN yang diserahkan ke KPK pada 26 Maret 2025 untuk periode tahun 2024, Yulian Akbar tercatat memiliki total kekayaan fantastis, mencapai Rp3,89 miliar.
Angka ini, tentu saja, berstatus verifikasi administratif lengkap.
Mayoritas harta Yulian teronggok pada kepemilikan tanah dan bangunan, senilai Rp 3,04 miliar.
Properti-properti ini tersebar di dua kota: Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang.
Bayangkan, sebuah tanah beserta bangunan 132 m2/50 m2 di Pekalongan dihargai Rp 600 juta, sementara di Semarang ada lagi 21 m2/21 m2 senilai Rp 400 juta.
Belum lagi aset lain berupa tanah dan bangunan bernilai ratusan juta hingga Rp750 juta.
Sebuah portofolio yang lumayan mengkilap.
Kendaraan bermotor juga menjadi bagian dari portofolionya, meski nilainya tak sefantastis properti, yakni Rp90 juta.
Satu unit mobil Honda Jazz tahun 2005 senilai Rp 40 juta terpajang. Motor-motor pun tak luput dari laporan: Honda Supra Fit tahun 2004 (Rp 2 juta), Honda Solo tahun 2021 (Rp 23 juta), dan Honda Solo keluaran 2022 (Rp 25 juta).
Harta bergerak lainnya, ia melaporkan Rp32 juta.
Kas dan setara kas mencapai Rp 130,6 juta.
Namun yang paling menggelitik, Yulian juga mencantumkan “harta lain-lain” senilai Rp 600 juta.
Sebuah kategori yang seringkali memantik rasa ingin tahu. Menariknya, dalam seluruh laporan tersebut, tak ada sepeser pun catatan utang.
Kini, dengan total kekayaan hampir Rp3,9 miliar dan dugaan kuat terjaring operasi senyap KPK, integritas pejabat daerah ini menjadi tontonan utama. Publik menanti.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum juga memberikan keterangan resmi. Baik detail operasi, maupun status hukum Yulian Akbar, masih jadi misteri.
Kasus ini, mau tidak mau, menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret jerat lembaga antirasuah. Sebuah pengingat pahit tentang godaan kekuasaan. (Olam).











