DAERAH

Terjerat OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tembus Rp 85 Miliar!

×

Terjerat OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tembus Rp 85 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Foto :Bunk Hend Ajja/Istimewa).

PEKALONGAN JATENG, Suara Jelata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, yang baru saja terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Maret 2026, tercatat memiliki total harta kekayaan Rp85,62 miliar berdasarkan LHKPN periodik 2024 yang dilaporkannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa 3 Maret 2026. Bupati Fadia Arafiq pun langsung diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus pengadaan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Penangkapan ini sontak menguak kembali data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fadia.

Berdasarkan laporan periodik 2024 yang ia sampaikan kepada KPK pada 30 Maret 2025, total kekayaan Fadia Arafiq mencapai Rp 85,62 miliar setelah dikurangi utang.

Angka fantastis ini menempatkannya sebagai salah satu kepala daerah paling tajir di Jawa Tengah.

Situs resmi LHKPN, yang diakses pada Rabu 4 Maret 2026, menunjukkan detail harta sang bupati.

Paling mencolok tentu saja kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 74,29 miliar.

Aset ini tidak hanya bertumpuk di Pekalongan, namun juga tersebar hingga ke Bogor, Jakarta, Semarang, Depok, bahkan pulau Dewata, Badung, Bali.

Beberapa di antaranya berupa hamparan tanah ribuan meter persegi dan bangunan bernilai miliaran rupiah.

Deretan kendaraan juga mengisi daftar harta Fadia. Alat transportasi dan mesinnya ditaksir Rp 1,18 miliar.

Sebuah Hyundai Minibus keluaran 2013 dan mobil mewah Alphard X A/T 2.4 tahun 2018, dengan nilai hampir Rp 1 miliar, menjadi penanda.

Tak berhenti di sana, harta bergerak lain juga dicatat senilai Rp 3,02 miliar.

Uang tunai dan setara kas yang ia miliki mencapai Rp 10,33 miliar. Angka ini jelas menunjukkan likuiditas yang cukup besar.

Namun, ada pula beban utang sebesar Rp 3,2 miliar yang dicantumkan dalam laporannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa OTT yang menjerat Fadia berkaitan dengan praktik culas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara. Selasa (3/3).

Pelaporan LHKPN, sebagai kewajiban setiap penyelenggara negara, seharusnya menjadi cermin transparansi dan akuntabilitas.

Dengan status verifikasi administratif lengkap, laporan Fadia memang menunjukkan kepatuhan. Namun, kini bayang-bayang dugaan korupsi justru menggerus makna transparansi tersebut. (Olam).