SINJAI, Suara Jelata–-Oknum anggota polisi Brigpol Fachrul Purnama Putra yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Propam Polres Sinjai akhirnya angkat bicara terkait status tersebut.
Fachrul menyatakan bahwa dirinya telah lebih dulu mengajukan permohonan pengunduran diri dari institusi Polri sebelum dinyatakan mangkir dari tugas selama beberapa bulan.
Ia mengungkapkan, surat pengunduran diri tersebut diajukan pada 23 Juli 2025 dan diserahkan langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu.
Menurut Fachrul, alasan dirinya memilih mundur dari kepolisian karena ingin menjalani hidup dengan tenang.
“Alasan saya mengundurkan diri dari institusi kepolisian karena saya ingin hidup tenang dan hidup lurus,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan Polres Sinjai, dirinya terlebih dahulu membuat dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Kapolres Sinjai yang saat itu dijabat oleh AKBP Harry Ashar.
Fachrul mengaku saat itu menerima respons lisan dari Kapolres.
“Beliau mengatakan, ‘Oke bro, saya akan setujui dan berikan rekomendasi’,” kata Fachrul.
Dengan adanya pernyataan tersebut, Fachrul mengaku beranggapan bahwa pimpinan di Polres Sinjai telah menyetujui pengunduran dirinya, meskipun persetujuan tersebut disampaikan secara lisan.
Sejak saat itu, kata dia, dirinya tidak lagi menjalankan tugas kedinasan di kepolisian.
“Saya tidak lari dari kedinasan,” tegasnya.
Fachrul juga mengaku terkejut setelah membaca sejumlah pemberitaan media daring yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Propam Polres Sinjai.
“Kami kaget setelah membaca di beberapa media online terkait status saya sebagai DPO Propam Polres Sinjai,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Brigpol Fachrul, Muhammad Irvan, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif internal Polri, bukan melalui penerbitan DPO.
Menurutnya, dengan adanya permohonan pengunduran diri yang telah diajukan sebelumnya, penyelesaian perkara seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemberhentian dari dinas kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap Sipropam Polres Sinjai dapat meninjau kembali penerbitan DPO tersebut serta mempertimbangkan permohonan pengunduran diri klien kami agar diproses sesuai mekanisme administrasi yang berlaku,” kata Irvan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan DPO dalam perkara tersebut.
Mereka menilai bahwa DPO pada umumnya diterbitkan dalam proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka yang melarikan diri dari proses penyidikan.
“Perkara yang dimaksud merupakan perkara etik atau disiplin internal, sehingga penerbitan DPO terhadap klien kami patut dipertanyakan dasar hukum, urgensi, serta proporsionalitas tindakannya,” ujar tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polres Sinjai belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Brigpol Fachrul.
Ditetapkan DPO Propam Polres Sinjai, Brigpol Fachrul: Saya Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sejak Juli 2025










