NasionalNews

Ditetapkan DPO Propam Polres Sinjai, Brigpol Fachrul: Saya Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sejak Juli 2025

×

Ditetapkan DPO Propam Polres Sinjai, Brigpol Fachrul: Saya Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sejak Juli 2025

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata–-Oknum anggota polisi Brigpol Fachrul Purnama Putra yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Propam Polres Sinjai akhirnya angkat bicara terkait status tersebut.

‎Fachrul menyatakan bahwa dirinya telah lebih dulu mengajukan permohonan pengunduran diri dari institusi Polri sebelum dinyatakan mangkir dari tugas selama beberapa bulan.

‎Ia mengungkapkan, surat pengunduran diri tersebut diajukan pada 23 Juli 2025 dan diserahkan langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu.

‎Menurut Fachrul, alasan dirinya memilih mundur dari kepolisian karena ingin menjalani hidup dengan tenang.

‎“Alasan saya mengundurkan diri dari institusi kepolisian karena saya ingin hidup tenang dan hidup lurus,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/3/2026).

‎Ia menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan Polres Sinjai, dirinya terlebih dahulu membuat dan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Kapolres Sinjai yang saat itu dijabat oleh AKBP Harry Ashar.

‎Fachrul mengaku saat itu menerima respons lisan dari Kapolres.

‎“Beliau mengatakan, ‘Oke bro, saya akan setujui dan berikan rekomendasi’,” kata Fachrul.

‎Dengan adanya pernyataan tersebut, Fachrul mengaku beranggapan bahwa pimpinan di Polres Sinjai telah menyetujui pengunduran dirinya, meskipun persetujuan tersebut disampaikan secara lisan.

‎Sejak saat itu, kata dia, dirinya tidak lagi menjalankan tugas kedinasan di kepolisian.

‎“Saya tidak lari dari kedinasan,” tegasnya.

‎Fachrul juga mengaku terkejut setelah membaca sejumlah pemberitaan media daring yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Propam Polres Sinjai.

‎“Kami kaget setelah membaca di beberapa media online terkait status saya sebagai DPO Propam Polres Sinjai,” ujarnya.

‎Sementara itu, salah satu kuasa hukum Brigpol Fachrul, Muhammad Irvan, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif internal Polri, bukan melalui penerbitan DPO.

‎Menurutnya, dengan adanya permohonan pengunduran diri yang telah diajukan sebelumnya, penyelesaian perkara seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemberhentian dari dinas kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

‎“Kami berharap Sipropam Polres Sinjai dapat meninjau kembali penerbitan DPO tersebut serta mempertimbangkan permohonan pengunduran diri klien kami agar diproses sesuai mekanisme administrasi yang berlaku,” kata Irvan.

‎Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan DPO dalam perkara tersebut.

‎Mereka menilai bahwa DPO pada umumnya diterbitkan dalam proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka yang melarikan diri dari proses penyidikan.

‎“Perkara yang dimaksud merupakan perkara etik atau disiplin internal, sehingga penerbitan DPO terhadap klien kami patut dipertanyakan dasar hukum, urgensi, serta proporsionalitas tindakannya,” ujar tim kuasa hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polres Sinjai belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Brigpol Fachrul.