News

Status DPO Brigpol Fachrul Dipersoalkan, Polres Sinjai Bilang Sudah Sesuai Prosedur

×

Status DPO Brigpol Fachrul Dipersoalkan, Polres Sinjai Bilang Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Mapolres Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan/ist

SINJAI, Suara Jelata–-Polres Sinjai memberikan klarifikasi terkait penetapan Brigpol Fachrul Purnama Putra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Propam Polres Sinjai.

‎Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal Polri.

‎“Langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” ujar Iptu Agus Santoso menanggapi protes Brigpol Fachrul Purnama Putra.

‎Menurut Agus, proses pengunduran diri anggota Polri tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

‎Salah satu syarat utama, kata dia, adalah masa dinas minimal yang harus dijalani oleh anggota Polri yang mengajukan pengunduran diri.

‎“Batas minimal masa dinas yaitu di atas 20 tahun pengabdian. Sementara Brigpol Fachrul baru menjalani masa dinas selama 19 tahun saat mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa penetapan DPO terhadap yang bersangkutan telah melalui mekanisme internal di Polres Sinjai.

‎“Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sinjai sudah benar dan sesuai prosedur,” tambah Agus.

‎Sebelumnya, Brigpol Fachrul Purnama Putra memprotes penetapan dirinya sebagai DPO oleh Propam Polres Sinjai.

‎Ia mengaku telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari institusi Polri pada 23 Juli 2025.

‎Fachrul menyebut surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu, AKBP Harry Ashar.

‎Ia mengaku sempat mendapat respons lisan dari pimpinan yang menyatakan akan menyetujui dan memberikan rekomendasi atas permohonannya.

‎Menurut Fachrul, sejak saat itu dirinya tidak lagi menjalankan tugas kedinasan karena menganggap pengunduran dirinya telah disetujui.

‎“Saya tidak lari dari kedinasan,” ujarnya.

‎Sementara itu, kuasa hukum Brigpol Fachrul, Muhammad Irvan, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif internal Polri.

‎Ia juga meminta Sipropam Polres Sinjai meninjau kembali penerbitan DPO terhadap kliennya dan mempertimbangkan permohonan pengunduran diri yang telah diajukan.

‎Menurutnya, perkara tersebut merupakan persoalan etik atau disiplin internal, sehingga penerbitan DPO dinilai perlu ditinjau kembali dasar hukum serta urgensinya.