Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari penyidik Polres Sinjai.
Penyerahan lima orang tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Kamis, 11 September 2025 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sinjai, Sahwal, membenarkan informasi tersebut ketika ditemui di kantornya, Jumat (19/9/2025).
“Benar, kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sinjai,” jelasnya.
Kelima tersangka berinisial CA (52), RI (21), SA (21), BA (32), dan IW (36). Mereka diamankan bersama lima unit mobil pickup yang dipakai untuk mengangkut solar ilegal.
Saat ini, para tersangka dititipkan di Rutan Sinjai sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan telah disegel di kantor Kejari Sinjai.
Menurut Sahwal, barang bukti berupa 14.660 liter solar sebelumnya telah dilelang oleh penyidik karena pertimbangan keamanan serta kualitas bahan bakar yang mudah menurun.
“Solar tersebut dilelang sesuai HET Rp6.800 per liter, dengan hasil lelang Rp99.688.000. Seluruh dana telah disetorkan ke kas negara sebagai pengganti barang bukti hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Ia menambahkan, pihak Kejaksaan sedang merampungkan kelengkapan administrasi untuk kemudian segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sinjai.
Berdasarkan keterangan para tersangka, solar ilegal itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Morowali.











