Sinjai, Suara Jelata—Unit Resmob Polres Sinjai menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Jalan Sultan Isma, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/306/XII/2025/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL yang masuk pada hari yang sama.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ARA (21) dan F (20). ARA, yang dikenal dengan panggilan Lohang, merupakan warga Jalan Sultan Isma, Balangnipa.
Sementara F adalah warga Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki.
Polisi menyebut ARA tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.
“Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA. Agus Santoso.
Kasus ini terekam CCTV, saat ini penyidik Satreskrim Polres Sinjai masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
Polisi belum membeberkan lebih jauh kronologi kejadian karena proses penyelidikan sedang berjalan.
”Kita masih melakukan penyelidikan, ” kuncinya.
Dua Pemuda di Sinjai Ditangkap atas Dugaan Penganiayaan, Salah Satunya Residivis











