DAERAH

Diduga Kebal Hukum, PT Scofindo Seunagan Abaikan K3

×

Diduga Kebal Hukum, PT Scofindo Seunagan Abaikan K3

Sebarkan artikel ini
Beberapa pekerja PT Scofindo sedang melakukan aktivitas kerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Selasa (12/02/2026). (foto: Ibnu)

NAGAN RAYA ACEH, Suara Jelata PT Scofindo merupakan perusahaan besar dengan cabang di mana-mana, dan memiliki karyawan dengan sumber daya manusia (SDM) handal serta berpengalaman. Namun disayangkan dan menjadi sorotan publik karena perusahaan dinilai abai terhadap aturan pemerintah tentang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).

‎Hasil pantauan Tim Liputan Khusus (Lipsus) awak media, Kamis (12/02/2026) ditengarai bahwa pelanggaran K3 sering dilakukan perusahaan ini, bahkan cenderung aturan K3 diabaikan pada berbagai jenis pekerjaan. Didapati, tenaga kerja yang bekerja di kebun, proyek renovasi gedung, bongkar muat barang, bahkan pekerjaan maintenance, tanpa pengawasan dari petugas K3 dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Terlihat dengan tanpa merasa bersalah sehingga menimbulkan pertanyaan yang cukup krusial. Apakah PT Scofindo Seunagan memiliki standar K3 sendiri dan tidak mengacu kepada aturan pemerintah? Atau memang kebal hukum, karena didukung oknum-oknum yang memiliki berkepentingan?

‎Untuk memastikan adanya pelanggaran di PT Scofindo tersebut, Tim Lipsus mencoba konfirmasi kepada seorang Ahli K3, Ibnu Hakim, S.P., M.P. melalui WhatsApp. Dikatakan Ibnu, tindakan yang dilakukan oleh PT Scofindo tersebut merupakan pelanggaran K3. Yaitu tidak sesuai dengan Permenaker No. 08/MEN/VII/2010, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja secara cuma-cuma dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Disebutkan Ibnu, perusahaan ini juga telah melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jika memang terbukti maka perusahaan dalam hal ini Departemnen Health, Safety, and Environment (HSE) yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana jika terjadi insiden atau kecelakaan kerja,” sebutnya.

‎Ibnu Hakim berharap pihak Dinas, Tenaga Kerja maupun Aparat Penegak Hukum jangan menganggap remeh pelanggaran tersebut dan harus menindak tegas para pelaku usaha. Karena jelas telah mempermainkan peraturan dan undang-undang yang ditetapkan.

“Terutama terhadap pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Nagan Raya, untuk dievaluasi kembali hasil audit SMK3 baik internal maupun eksternal,” pungkasnya. (Ibn)