SINJAI, Suara Jelata–-Polres Sinjai memberikan klarifikasi terkait penetapan Brigpol Fachrul Purnama Putra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Propam Polres Sinjai.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal Polri.
“Langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” ujar Iptu Agus Santoso menanggapi protes Brigpol Fachrul Purnama Putra.
Menurut Agus, proses pengunduran diri anggota Polri tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama, kata dia, adalah masa dinas minimal yang harus dijalani oleh anggota Polri yang mengajukan pengunduran diri.
“Batas minimal masa dinas yaitu di atas 20 tahun pengabdian. Sementara Brigpol Fachrul baru menjalani masa dinas selama 19 tahun saat mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan DPO terhadap yang bersangkutan telah melalui mekanisme internal di Polres Sinjai.
“Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sinjai sudah benar dan sesuai prosedur,” tambah Agus.
Sebelumnya, Brigpol Fachrul Purnama Putra memprotes penetapan dirinya sebagai DPO oleh Propam Polres Sinjai.
Ia mengaku telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari institusi Polri pada 23 Juli 2025.
Fachrul menyebut surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu, AKBP Harry Ashar.
Ia mengaku sempat mendapat respons lisan dari pimpinan yang menyatakan akan menyetujui dan memberikan rekomendasi atas permohonannya.
Menurut Fachrul, sejak saat itu dirinya tidak lagi menjalankan tugas kedinasan karena menganggap pengunduran dirinya telah disetujui.
“Saya tidak lari dari kedinasan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Brigpol Fachrul, Muhammad Irvan, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif internal Polri.
Ia juga meminta Sipropam Polres Sinjai meninjau kembali penerbitan DPO terhadap kliennya dan mempertimbangkan permohonan pengunduran diri yang telah diajukan.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan persoalan etik atau disiplin internal, sehingga penerbitan DPO dinilai perlu ditinjau kembali dasar hukum serta urgensinya.
Status DPO Brigpol Fachrul Dipersoalkan, Polres Sinjai Bilang Sudah Sesuai Prosedur











