Berita

Klarifikasi Kepala SMP Negeri 1 Ngasem Terkait Pengelolaan Dana BOS, FAAM Nganjuk Nilai Ada Kejanggalan

×

Klarifikasi Kepala SMP Negeri 1 Ngasem Terkait Pengelolaan Dana BOS, FAAM Nganjuk Nilai Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, menilai klarifikasi Kepala SMP Negeri 1 Ngasem terkait pengelolaan Dana BOS ada kejanggalan. (foto: Iman)

KEDIRI JATIM, Suara Jelata Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, melontarkan kritik keras terhadap klarifikasi Kepala SMPN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri, yang dimuat mediaciber.net pada 23 April 2026 dengan judul “Klarifikasi Tegas Kepala SMPN 1 Ngasem Soal Dana BOS: Siap Diaudit, Tak Ada Penyimpangan.”

Menurut Achmad, pernyataan pihak sekolah yang mengklaim pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah sesuai aturan dan siap diaudit justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah munculnya data anggaran sarana dan prasarana yang diterima sekolah tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Saat ditemui di Kantor DPC FAAM Nganjuk, Jumat (24/04/2026), Achmad mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun 2026, SMP Negeri 1 Ngasem Kediri tercatat menerima anggaran sarana dan prasarana dari APBD sebesar Rp 270 juta untuk rehabilitasi ruang kelas.

“Kalau pihak sekolah menyatakan semuanya sudah sesuai aturan, maka publik juga berhak mempertanyakan kenapa setelah menerima dana sarpras APBD sebesar Rp 270 juta masih muncul berbagai pengadaan sarpras melalui Dana BOS yang cukup fantastis. Ini yang harus dijelaskan secara jujur dan terbuka,” tegas Achmad.

Ia menilai klarifikasi pihak sekolah terkesan hanya membangun opini bahwa seluruh penggunaan anggaran sudah bersih tanpa membuka secara rinci kebutuhan dan dasar pengadaan yang dilakukan.

“Jangan jadikan kalimat ‘siap diaudit’ sebagai tameng untuk meredam kritik publik. Persoalannya bukan sekadar ada laporan administrasi, tetapi apakah pengeluaran anggaran itu benar-benar dibutuhkan atau justru berpotensi terjadi pemborosan dan tumpang tindih anggaran,” katanya.

Achmad juga menyoroti sejumlah pengadaan menggunakan Dana Bos yang fantastis seperti meubelair, laptop, dan fasilitas penunjang lainnya yang dinilai perlu diuji. Baik urgensi maupun relevansinya setelah sekolah menerima bantuan sarpras dari APBD.

“Kalau kebutuhan sarpras sudah dibantu lewat APBD, maka penggunaan Dana BOS semestinya lebih fokus pada kebutuhan prioritas pendidikan yang lain. Jangan sampai ada kesan semua hal dibelanjakan tanpa mempertimbangkan efektivitas dan kebutuhan riil sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan Dana BOS wajib tunduk pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas karena dana tersebut berasal dari uang negara.

“Publik tidak boleh dibungkam dengan narasi normatif. Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara dibelanjakan, apa urgensinya, dan apakah pengadaan itu benar-benar memberi manfaat langsung bagi siswa,” tegasnya lagi.

FAAM Nganjuk, lanjut Achmad, akan meminta klarifikasi resmi terkait penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Ngasem, termasuk mencocokkan pengadaan yang dibiayai Dana BOS dengan bantuan sarpras dari APBD yang telah diterima sekolah tersebut.

“Kami ingin memastikan tidak ada dugaan pengadaan ganda atau pengeluaran anggaran yang hanya berorientasi pada penyerapan dana. Dana pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka karena itu uang rakyat,” pungkasnya.

Sebelum berita klarifikasi tersebut muncul, pada Selasa (21/04/2026), tim awak media berusaha konfirmasi ke sekolah yang beralamat di Jalan Pamenang, Nambaan, Kecamatan Ngasem itu.

Dalam konfirmasi, Kepala SMP Negeri 1 Ngasem, Berdi Prayitno, S.Pd., M.M.Pd. mengatakan bahwa penggunaan dana BOS sudah sesuai aturan termasuk realisasi anggaran sarpras. Namun, kepala sekolah tidak berkenan menunjukkan fisik dari realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Berdi Prayitno hanya menyebutkan untuk perbaikan kamar mandi dan masih dalam proses, sehingga awak media tidak diperkenankan melihat langsung lokasi dan fisik kamar mandi dimaksud. Alasannya, tim awak media bukan pihak pemeriksa pembangunan.

“Terkait dengan itu (memeriksa pembangunan) kan ada pihak yang berwenang,” ujar Berdi, Selasa (21/04/2026).

Hingga hasil konfirmasi diberitakan, tim awak media tidak diperkenankan melihat fisik sarpras yang direalisasikan dari Dana BOS Tahun 2025 maupun Tahun 2026. Tim juga tidak melihat adanya papan publikasi penggunaan Dana BOS di sekolah itu, baik untuk Tahun 2026 atau tahun sebelumnya. (Iman)

Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, menilai klarifikasi Kepala SMP Negeri 1 Ngasem terkait pengelolaan Dana BOS ada kejanggalan. (foto: Iman)