Lihat Video Diatas
SINJAI, Suara Jelata—Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Sinjai menggelar jumpa pers terkait hasil penanganan pelanggaran Pemilu, yang digelar di Aula Gakkumdu Bawaslu Sinjai, Jumat (15/3/2019).
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sinjai, Saifuddin, anggota Gakkumdu dari Penyidik Polres Sinjai, Ketua Panwascam Sinjai Tengah, dan awak media.
Saifuddin mengatakan, jumpa pers ini adalah hasil pembahasan kedua tentang penanganan pelanggaran pemilu, yakni temuan pelanggaran masing-masing yang merupakan temuan dari Panwascam Sinjai Utara.
Saifuddin mengatakan yaitu kasus sangkaan pasal 494 junto pasal 280 ayat 3 yang menyebutkan bahwa setiap aparatur sipil negara yang melanggar larangan yakni ikut serta sebagai tim kampanye akan diancam dengan pidana hukum maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.
Dari hasil kajian sangkaan tersebut bahwa terduga terlapor berinisial ADA telah memosting di media sosial facebook yang mendukung salah satu caleg DPRD Provinsi, kesimpulan dari sangkaan tersebut bahwa untuk kasus tindak pidananya dihentikan.
“Sedangkan untuk kasus pelanggaran tentang netralitas ASN, disiplin PNS dan kode etik PNS, sehingga berkasnya kita rekomendasikan ke Komisi ASN untuk dibahas lebih lanjut,”terangnya.
Usai jumpa pers tesebut, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sinjai menyerahkan semua alat bukti pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran ke pihak penyidik Polres Sinjai.
Editor: Izhar