OPINI, Suara Jelata— Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara meningkatkan atau mengurangi pendapatan dan belanja negara untuk mencapai tujuan yang diharapkan, seperti mengurangi jumlah penganguran atau mencapai pertumbuhan ekonomi yang sudah ditargetkan.
Instrumen utama yang digunakan untuk melakukannya adalah pengeluaran pemerintah dan pajak.
Awal September 2015, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong perekonomian nasional. Salah satu poin kebijakan tersebut ditujukan bagi pemberdayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah memberikan fasilitas subsidi bunga dalam pembiayaan ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Fasilitas tersebut memungkinkan UMKM memperoleh kredit berbunga rendah, dari 22-23 persen menjadi 12 persen.
UMKM merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasonal, hal ini tercermin dari besarnya penyerapan tenaga kerja oleh sektor UMKM. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 menyebutkan jumlah tenaga kerja di sektor UMKM sebesar 107,6 juta pekerja atau sekitar 97 persen dari jumlah pekerja di Indonesia.
Sebagian besar tenaga kerja berada pada usaha mikro yang mencapai 90 persen. Adapun persentase tenaga kerja pada usaha Kecil dan Menengah masing-masing mencapai 4 persen dan 3 persen.
Data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sejak November 2007 sampai dengan November 2014, jumlah KUR yang berhasil disalurkan mencapai Rp159,2 triliun kepada 12.145.201 debitur. Perkembangan pemanfaatan fasilitas KUR bagi UMKM melalui Bank Umum menunjukkan peningkatan.
Pada tahun 2012, total kredit melalui skema Kredit dengan Penjaminan Tertentu mencapai Rp39,7 triliun, meningkat menjadi Rp48,3 triliun pada tahun 2014. Penyaluran KUR bagi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tahun 2012 masing-masing sebesar 43 persen, 51 persen, dan 6 persen.
Pada tahun 2014, program KUR dimanfaatkan oleh sektor usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, masing-masing sebesar 56 persen, 40 persen, dan 4 persen.
Program KUR berhasil meningkatkan akses UMKM terhadap fasilitas pembiayaan perbankan, data Bank Indonesia yang dirilis BPS menunjukkan perkembangan kredit UMKM pada Bank Umum mengalami peningkatan.
Pada tahun 2012, kredit sektor UMKM sebesar Rp526,3 triliun, meningkat menjadi Rp671,7 triliun pada tahun 2014. Penggunaan kredit bank tersebut sebagian besar, 73 persen, digunakan untuk tambahan modal kerja, sementara sisanya digunakan untuk kegiatan investasi.
Selain melalui program KUR dan LPEI, dukungan Pemerintah terhadap sektor UMKM tercermin dalam alokasi APBN 2015 melalui alokasi dana bergulir. Kebijakan dana bergulir tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2008 untuk penguatan modal bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (KUMKM).
Nota Keuangan APBN 2015 menyebutkan dana bergulir telah direalisasikan sebesar Rp4.567,7 miliar kepada 570.350 KUMKM serta menyerap kurang lebih 1.140.700 tenaga kerja.
Penulis: Ummi Kalsum, Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah IAI Muhammadiyah Sinjai
Tulisan tersebut diatas merupakan tanggung jawab penuh penulis