BREBES JATENG, Suara Jelata – Nurhadi (65) warga Desa Pangebatan Kidul, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda yang diduga mengidap jiwa temperamental di kebun miliknya, Selasa ( 24/10-2023)
Akibat penganiayaan korban menderita luka luka, sedangkan pelaku diketahui bernama Muh ( 39 ) yang berdomisili masih satu RW dengan korban.
Pelaku diamankan di Polsek Bantarkawung untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya.
Menurut Ketua RW setempat, Dwi Prabowo Yekti, peristiwa berawal saat korban datang di kebun pisang miliknya sekitar pukul 10.30.Wib.
Namun, kata Dwi, didapatinya pohon pisang yang ditanam sudah berbuah dirusak dan ditebangi oleh Muh yang dikenal warga mempunyai sifat mudah marah bahkan sering membuat resah warga setempat. Lantas ia pun mengadu kepadanya.
“Mendapat laporan sekitar jam 13.00 Wib. kami bersama korban ke kebun, Memang benar terlihat banyak pohon pisang sudah tumbang karena ditebangi, tapi buah pisangnya utuh tidak diambil,” ungkap Dwi.
Sore harinya, lanjut Dwi, sekitar pukul 16.30 Wib Nurhadi kembali menengok kebunnya sendiri, Nahas, kehadiran korban rupanya sudah ditunggu pelaku dari belakang.
“Korban dipukul oleh pelaku, beruntung saat itu ada orang, sehingga dapat dilerai, akibat pemukulan korban mengalami luka-luka kemudian dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis,” terangnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian bawah kelopak mata sebelah kanan kurang lebih 5 cm, mata sebelah kanan lebam kepala atas sebelah kanan sobek kurang lebih 5 cm, belakang telinga sebelah kanan memar, tangan sebelah kanan lecet dan lengan tangan kanan juga memar.
Melihat kejadian itu, Sekretaris Desa Pangebatan, Agus Supriyanto tak tinggal diam. Ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bantarkawung.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kapolsek Bantarkawung Iptu Ahmad Su’udi SH dengan didampingi Kanit Reskrim Bripka Tri Asrori SH membenarkan bahwa korban, Nurhadi dianiaya oleh Muh sehingga mengalami luka-luka dan saat ini pelaku di amankan.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Muh diamankan bersama barang bukti satu balok kayu panjang 40 cm dan kaos (korban) warna biru kombinasi hijau,” ujar Kapolsek. (Olam)












