KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Dalam rangka menuju deklarasi “Kota Lengkap”, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate saat ini tengah berupaya melakukan pembenahan terhadap bidang-bidang tanah yang ada di wilayah kerjanya.
“Untuk menuju ‘Kota Ternate Lengkap’, semua bidang tanah harus Terukur, Terpetakan, dan Terdaftar (3T),” demikian disampaikan Mantan Kepala Kantor Pertanahan Halteng, Halut dan Halbar Arman Anwar, saat diwawancarai awak suarajelata.com, Selasa (07/11/2024).
Arman menyebutkan bahwa luas bidang tanah yang menjadi target untuk terpenuhinya 3T tersebut adalah 3.887,63 hektar. Target ini diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan harus dipenuhi Kantah Kota Ternate sebagai syarat untuk mendeklarasikan “Kota Lengkap”.
“Rencana deklarasi ‘Kota Lengkap’ dijadwalkan pada bulan Desember, namun tanggal pastinya belum dapat ditentukan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, kami akan segera mengajukan permohonan ke pusat, dan setelah itu baru akan ditetapkan tanggal deklarasinya,” ujar Arman.
Terkait persyaratan, Arman menjelaskan bahwa salah satu syarat “Kota Lengkap” yaitu bidang tanah terdaftar dan terpetakan pada Peta Pendaftaran diatas 80 persen. Untuk memenuhi syarat ini, saat ini tim Kantah Kota Ternate tengah turun ke lapangan untuk mempercepat pemenuhan target tersebut.
Arman juga menambahkan bahwa untuk memuluskan pencapaian target ini, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate. Selain itu, Kantah Ternate juga telah melakukan pertemuan dengan para lurah untuk berkolaborasi demi tercapainya “Kota Lengkap”.
“Jika Ternate berhasil menjadi Kota Lengkap, dan seluruh bidang tanah sudah Terukur, Terpetakan, dan Terdaftar, maka akan ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.
Selain tantangan pemenuhan ‘Kota Lengkap’, Kantah Kota Ternate juga mengimplementasikan pelayanan elektronik yang semua produk layanannya berupa sertipikat elektronik. Ia juga mengimbau agar masyarakat yang menggunakan layanan di Kantah Kota Ternate untuk bersabar karena proses transisi dari sistem pelayanan manual ke elektronik saat ini memerlukan pembenahan, salah satunya terkait sarana dan prasarana.
“Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan status ‘Kota Lengkap’ resmi dideklarasikan, maka dampaknya adalah pelayanan akan menjadi lebih baik dan tidak rumit,” tambah Arman.
Masyarakat Ternate yang menggunakan layanan pertanahan nantinya dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mendapatkan informasi terkait program-program pertanahan, termasuk pelayanan sertifikat elektronik.
Dengan sistem elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor, melainkan cukup mengakses aplikasi tersebut untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Sistem ini, menurut Arman, dibuat oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. (Ateng)