OpiniPENDIDIKAN

Penguatan Bidang Advokasi Guru

×

Penguatan Bidang Advokasi Guru

Sebarkan artikel ini
Guru perlu diberikan perlindungan dalam menjalankan profesinya. (foto: Dwi)

Suara Jelata Berbagai kasus kekerasan hingga kriminalisasi yang dialami guru, khususnya dalam konteks pengajaran dan pendisiplinan peserta didik, menunjukkan betapa rentannya tenaga pendidik terhadap jeratan hukum saat menjalankan tugasnya. Karena itu, perbaikan sistem perlindungan hukum untuk mendukung guru dalam melaksanakan tugas pendidikannya dengan aman dan nyaman kian dibutuhkan, (kompas.id)

Maraknya kriminalisasi terhadap kinerja profesi guru belakangan ini sungguh sangat memprihatinkan. Manakala guru akan mendisiplinkan peserta didik sering disalahtafsirkan sebagai tindakan kekerasan. Ujung-ujungnya orang tua yang tidak terima dan melaporkan guru sebagai kasus pidana.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Walaupaun pada akhirnya dominasi guru yang dianggap melakukan tindakan kekerasan bebas dari jeratan hukum, karena memang ada regulasi yang mengatur bahwa guru berhak melakukan tindakan mendisiplinkan peserta didik dengan mengedepankan aspek-aspek humanisme pendidikan. Di samping itu peran LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) di masing-masing organisasi profesi guru sangat dominan dalam membantu guru lepas dari jerataan kriminalisasi.

Edukasi Hukum

Menyikapi hal tersebut, kiranya masing-masing organisasi profesi guru, seperti PGRI perlu lebih mengoptimalkan kinerjanya agar kriminilasi terhadap guru dapat diminimalisir. Salah satu alternatifnya di masing-masing Kabupaten atau Kota pengurus organisasi terutama bidang advokasi perlu saling bersinergi dalam memberikan edukasi hukum untuk guru di semua jenjang satuan pendidikan.

Dengan diseminasi terus menerus dan berkelanjutan, para guru tentunya menjadi paham berbagai regulasi hukum dan tindakan yang harusnya tidak dilakukan dalam melaksanakan proses pembelajaran  secara detail.  Hal ini tentunya dirasakan penting, mengingat hal yang sepele saja dalam menangani peserta didik, sudah dianggap perundungan. Misalnya memuji peserta didik  yang terlalu berlebihan, bisa saja dianggap melanggar regulasi normatif dalam perundungan. Hal-hal kecil seperti itu, yang perlu dipahami guru agar dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas guru tidak mengalami batu sandungan.

Untuk itu kiranya perlu menjadi bahan pertimbangan, bahwa merajut ikatan emosional organasasi guru dengan anggotanya menjadi hal yang sangat penting. Salah satunya dengan cara jemput bola, bukan sekadar menunggu laporan. Pro aktif pengurus menyambangi guru-guru serta menggali informasi dengan dinamika permasalahannya menjadi sangat urgent dan mendesak.

Memang, kadang sudah jamaknya pengurus orgnasasi dipilih secara aklamasi yang notabene sudah memiliki jabatan, seperti kepala sekolah,pengawas, bahkan kepala dinas. Tentunya bagi anggota yang dominasinya para guru, ada keenggenan untuk berbagi mengadukan permasalahannya kepada pengurus yang juga menjabat sebagai atasan dalam strukturalnmya. Dengan demikian pemilihan kepengurusan menjadi hal yang sangat prinsip untuk memberikan kenyamanan para anggotanya berbagi.

Di samping itu, kadangkala kepengurusan organisasi didominasi oleh guru-guru negeri. Sedangkan perwakilan guru swasta masih jarang, bahkan di beberapa daerah tidak ada. Kasuistis tersebut, kadangkala menjadi distansi psikologis untuk guru-guru swasta dapat menguraikan segala permasalahan yang dihadapi.

Sebagaimana diketahui, kerja-kerja advokasi merupakan kerja yang berat dan seringkali tidak dapat diselesaikan dalam durasi pendek atau parsial. Oleh karena itu, penguasaan terhadap teori, tahapan dan kerja-kerja advokasi juga perlu diketahui oleh pengurus organisasi guru, mulai  jenjang pengurus cabang sampai ranting. Adapun  salah satu hal penting dalam advokasi adalah ketekunan dalam membaca peraturan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Ketekunan dan ketelitian ini menjadi hal yang sangat prinsip dan  penting ketika berkorelasi dengan sebuah kebijakan yang kadang dianggap merugikan guru. Sehingga kerja advokasi tersebut tidak hanya mengandalkan emosi atau sedikit-sedikt demo, namun memiliki landasan ilmiah yang kuat, guna mematahkan argumen lawan.

Hal yang paling tidak boleh dilupakan adalah publikasi kinerja organisasi secara masif dan berkelanjutan baik melalui media cetak maupun online.  Dengan publikasi ini, para anggota akan mengetahui kinerja organisasi dan menjadi refleksi dan akuntabilitas organisasi terhadap anggota khususnya dan publik pada umumnya.

Solid Bergerak

Pada prinsipnya organisasi guru akan dapat menjalankan roda organisasinya apabila didukung oleh semua komponen termasuk anggotanya. Anggota organisasi adalah denyut nadi organisasi. Untuk itu anggota perlu proaktif memberikan kontribusi dan lontaran-lontaran kritis solutif.

Proaktif anggota dan sinergitas dengan pengurus menjadikan organisasi akan solid bergerak sebagaimana tujuan organisasi yang mengayomi dan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anggota dalam melaksaksanan tugas profesinya.

Apabila, semua tim solid termasuk bidang advokasi, guru akan nyaman dalam menjalankan tugas profesinya, karena ada lembaga yang mengayomi, sehingga tidak skeptis dalam menjalankan tugasnya untuk mendidik dan mengajar. (*)

Penulis:
Drs. Ch. Dwi Anugrah, M.Pd.
Guru Seni Budaya
SMK Wiyasa Magelang
Alumnus ISI Yogyakarta dan Magister Pendidikan UST Yogyakarta