HUKRIMNews

Kahar Sinjai Tengah Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

×

Kahar Sinjai Tengah Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Sinjai mengatakan tersangka dijerat Pasal pembunuhan berencana

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Andi Rahmatullah membeberkan fakta-fakta penikaman berujung maut di Sinjai Tengah/ist

Sinjai, Suara Jelata–-Kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Manimpahoi, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Korban, berinisial AP alias Oge (31), tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial AK alias Kahar pada Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kini pelaku telah diamankan tim Resmob Polres Sinjai, pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.

Satreskrim Polres Sinjai juga telah menetapkan AK sebagai tersangka.

Pria berusia 45 tahun ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun, ” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP A. Rahmatullah dalam press release di ruang gelar perkara, Kamis (20/3/2025).