DAERAH

Belanja Fiktif KPU Malut, SEMAINDO Halbar Desak Kejati Bertindak Tegas

×

Belanja Fiktif KPU Malut, SEMAINDO Halbar Desak Kejati Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta, Sahrir Jamsin. (foto: Ateng)

MALUKU UTARA, Suara Jelata Ketua SEMAINDO Halmahera Barat – DKI Jakarta, Sahrir Jamsin menyampaikan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) untuk memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Malut, Mohtar Alting.

Selain itu, Sahrir juga meminta Kejati untuk memanggil dan memeriksa Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib dan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan. Desakan tersebut didasarkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang, jasa dan perjalanan dinas Tahun 2023 dan 2024.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/2024 tertanggal 13 Desember 2024. Cakupannya meliputi Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2023 dan Semester I Tahun 2024.

Berdasarkan audit resmi terdapat temuan adanya belanja senilai Rp 1,137 miliar yang tidak dilengkapi bukti sah dan lengkap. Selain itu terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp 8,759 miliar. Fakta ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik belanja fiktif dan penyalahgunaan anggaran.

Menurut Sahrir, dari sudut pandang ekonomi publik, kondisi ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata dari inefisiensi fiskal dan potensi korupsi anggaran negara. Belanja publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal dan transparan berarti setiap rupiah yang dibelanjakan kehilangan nilai ekonomi, tidak menciptakan value added. Di samping itu berindikasi merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Analisis terhadap realisasi anggaran juga menunjukkan pola yang tidak sehat. KPU Provinsi Malut menyerap 92,87 persen anggaran belanja barang tahun 2023, namun hanya 25,69 persen pada semester pertama 2024. KPU Halmahera Selatan menghabiskan Rp 54 miliar pada 2023 dengan serapan hanya 47.65 persen, dan Rp 17,95 miliar pada 2024 dengan serapan 47,47 persen.

Sementara KPU Kota Tidore Kepulauan mencatat serapan 97,41 persen pada 2023 dan 40,85 persen pada 2024. Lebih parah lagi, belanja modal tahun 2024 justru nihil, padahal belanja modal adalah instrumen penting untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Meski laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI) menyebut tata kelola keuangan KPU telah dirancang menuju efektivitas, kenyataan di lapangan justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas. Efektivitas tidak bisa hanya dirancang di atas kertas, tetapi harus dibuktikan dengan transparansi dan pertanggungjawaban nyata. SPI yang lemah justru membuka pintu bagi korupsi struktural.

“Angka-angka ini menunjukkan ketidakwajaran dalam perencanaan dan eksekusi anggaran. Dalam teori ekonomi pembangunan, belanja negara harus bersifat produk, terukur,dan berdampak langsung pada pelayanan publik. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Anggaran besar, serapan rendah, dan bukti belanja tidak sah. Ini adalah bentuk pembusukan fiskal,” ujar Sahrir Jamsin.

SEMAINDO Halbar menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini akan memperjuangkan moral hazard di tubuh birokrasi Pemilu.

“Kami menuntut Kejati Maluku Utara segera bertindak. Jangan biarkan institusi penyelenggara pemilu menjadi ladang bancakan anggaran. Ini bukan soal hukum, tapi soal efisiensi, keadilan fiskal, dan keberlangsungan demokrasi yang sehat,” ujarnya.

SEMAINDO Halbar menyerukan kepada publik, akademisi, dan media untuk mengawal kasus ini sebagai bagian dari gerakan nasional transparansi fiskal dan reformasi kelembagaan.

“Jika penegakan hukum mandek, setelah libur Nataru selesai, kami akan turun ke jalan mendesak KPK dan Kejagung RI untuk panggil dan periksa Ketua KPU Provinsi dan ketua KPU se-kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara. Bagi kami, demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan oknum,” tutupnya. (Ateng)