Sinjai, Suara Jelata–-LSM Bersatu Kabupaten Sinjai secara resmi menyerahkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, terkait tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sinjai mengenai penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Kanrung tahun 2025.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LSM Bersatu, Nurzaman Razak, di ruang kantor DPRD Sinjai, Senin (30/3/2026).
Dalam suratnya, LSM Bersatu meminta DPRD Sinjai mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil RDP yang telah digelar dua kali, masing-masing pada 6 Januari dan 29 Januari 2026.
RDP tersebut sebelumnya membahas dugaan pelanggaran dalam proses penetapan calon kepala dusun di Desa Kanrung.
Namun, hasil RDP Komisi I DPRD Sinjai menyimpulkan bahwa seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Desa dan Peraturan Bupati yang berlaku.
Rekomendasi Camat Sinjai Tengah terkait pengangkatan perangkat desa juga dinyatakan sah secara administratif.
Meski demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, khususnya terkait penerbitan surat persetujuan pelantikan oleh Bupati.
LSM Bersatu menilai kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan waktu yang diatur dalam regulasi, bahkan dapat menimbulkan asas fiktif positif apabila tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap DPRD Sinjai melalui Komisi I dapat menjalankan fungsi pengawasan dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, khususnya Dinas PMD, agar rekomendasi camat segera ditindaklanjuti,” ujar Nurzaman Razak.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, menyatakan akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Temui Ketua DPRD Sinjai, LSM Bersatu Tagih Tindak Lanjut Perangkat Desa Kanrung











