SINJAI, Suara Jelata—Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto, resmi kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat tersandung kasus pidana.
Pengaktifan kembali tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026 tentang Pengaktifan Kembali Anggota DPRD Kabupaten Sinjai masa jabatan 2024–2029 atas nama Kamrianto, S.E., yang ditetapkan pada 9 April 2026 di Makassar.
Sekretaris DPRD Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SK tersebut dan memastikan Kamrianto sudah dapat kembali berkantor seperti biasa.
“Per tanggal 9 April 2026 sudah kembali aktif, jadi sekarang sudah bisa berkantor kembali dan tidak ada perlakuan khusus, ” ujarnya.
Dengan status aktif tersebut, seluruh hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD kembali melekat pada diri Kamrianto.
Sementara itu, Kamrianto menyatakan kesiapannya untuk kembali mengemban amanah masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Sinjai Timur–Tellulimpoe.
Kini, dengan telah selesainya proses hukum yang dijalani, anggota DPRD yang menjalani periode keduanya ini kembali ke kursi legislatif dan siap menjalankan tugasnya secara optimal demi kepentingan masyarakat.
“Saya siap kembali menjadi penyambung aspirasi rakyat dan bekerja maksimal untuk masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kamrianto (32) dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 bulan penjara.
SK Aktif Terbit, Kamrianto Siap Kembali Jalankan Tugas sebagai Anggota DPRD Sinjai











