DPRD SINJAI

SK Aktif Terbit, Kamrianto Siap Kembali Jalankan Tugas sebagai Anggota DPRD Sinjai

×

SK Aktif Terbit, Kamrianto Siap Kembali Jalankan Tugas sebagai Anggota DPRD Sinjai

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto/Zh

SINJAI, Suara Jelata—Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto, resmi kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat tersandung kasus pidana.

‎Pengaktifan kembali tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026 tentang Pengaktifan Kembali Anggota DPRD Kabupaten Sinjai masa jabatan 2024–2029 atas nama Kamrianto, S.E., yang ditetapkan pada 9 April 2026 di Makassar.

‎Sekretaris DPRD Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SK tersebut dan memastikan Kamrianto sudah dapat kembali berkantor seperti biasa.

‎“Per tanggal 9 April 2026 sudah kembali aktif, jadi sekarang sudah bisa berkantor kembali dan tidak ada perlakuan khusus, ” ujarnya.

‎Dengan status aktif tersebut, seluruh hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD kembali melekat pada diri Kamrianto.

‎Sementara itu, Kamrianto menyatakan kesiapannya untuk kembali mengemban amanah masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Sinjai Timur–Tellulimpoe.

‎Kini, dengan telah selesainya proses hukum yang dijalani, anggota DPRD yang menjalani periode keduanya ini kembali ke kursi legislatif dan siap menjalankan tugasnya secara optimal demi kepentingan masyarakat.

‎“Saya siap kembali menjadi penyambung aspirasi rakyat dan bekerja maksimal untuk masyarakat,” katanya.

‎Sebelumnya, Kamrianto (32) dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

‎Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 bulan penjara.