NAGAN RAYA ACEH, Suara Jelata – Isu dugaan pencemaran lingkungan Krueng Tadu akibat limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Fajar Baizuri & Brothers (FBB), berkembang di masyarakat. Perusahaan ini berlokasi di Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Terkait dugaan tersebut, Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Nagan Raya melakukan kajian evaluasi performance IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di perusahaan itu.
Ketua LPLHI-KLHI Nagan Raya, Ibnu Hakim, M.P. mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi untuk mengevaluasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PKS PT FBB. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode observasi dan pengumpulan data membandingkan dengan nilai rencana.
“Tindakan ini bertujuan untuk menganalisis kinerja pengendalian pencemaran air pada pabrik kelapa sawit PT FBB. Adapun manfaatnya menjadi referensi bagi PT FBB dan pedoman bagi instansi dan perusahaan lain,” ucapnya, Sabtu (04/04/2026).
Setelah melakukan observasi lapangan dua kali, lanjut Ibnu Hakim, serta mewawancarai beberapa responden yang mewakili masyarakat Babah Rot, pihaknya menyimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan ekosistem mati.
“Selanjutnya kami uji toksisitas dengan melepaskan organisme ikan nila di ujung pipa pembuangan limbah (outlet IPAL). Setelah menunggu dan mengamati selama 5 jam, ikan masih sehat, tidak ada mati,” katanya.
Ibnu Hakim menjelaskan, pihaknya juga melakukan tinjauan ke kolam IPAL, tim menemukan organisme ikan yang dipelihara di kolam 8.
“Kemudian kami menelusuri kolam 7 sampai ke kolam 1 untuk memastikan ada tidaknya by pass namun tidak kami temukan,” terang Ibnu Hakim.
Saat observasi kedua, Rabu (25/03/2026) tim melakukan pengumpulan data baik data primer maupun data sekunder dari pihak Manajemen PT FBB. Hal itu untuk memastikan semua data dan dokumen limbah PT FBB.
diketahui, PT FBB sejak tahun 2017 telah memiliki Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) Nomor: MISB-ISPO/128, hal ini sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Indonesia. Di mana terhadap pemilik Sertifikat ISPO ini setiap tahunnya dilakukan Penilikan/Surveilance oleh Lembaga Sertifikasi Eksternal yang diakui oleh pemerintah secara langsung baik di lapangan maupun dokumen.
Dalam Penilikan tersebut, jelas Ibnu, ada 7 prinsip yang diaudit, yaitu tentang Legalitas, Manajemen Perkebunan yang baik, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan SDA, Tanggung Jawab Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Sosial dan CSR, Transparansi dan Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan. Jadi secara pemenuhan sertifikasi yang ditetapkan pemerintah dan pembuktian audit setiap tahunnya terhadap 7 Prinsip, 49 Kriteria dan 133 Indikator PT FBB telah membuktikan bahwa memenuhi peraturan perundang-undangan. Ditambah lagi Penilaian Proper periode lalu PT FBB mendapat Peniliaan Biru dibuktikan Hasil Sementara pada Aplikasi Penilaian Proper KLHK-SIMPEL.
Kemudian LPLHI-KLHI Nagan Raya melakukan pengecekan data hasil Uji Limbah setiap bulannya dari Laboratorium Terakreditasi yang dikeluarkan oleh BSPJI Banda Aceh menunjukkan nilai memenuhi Baku Mutu berdasarkan Permen LH No. 5/2014.
”Dapat disimpulkan bahwa dugaan indikasi pencemaran lingkungan akibat limbah PKS PT FBB Nagan Raya belum ditemukan dan masih memenuhi Standar Baku Mutu, secara faktual uji toksisitas belum terdapat pencemaran. Rekomendasi bagi PKS PT FBB untuk memperbaiki sistem manajemen pengelolaan IPAL dengan mengevaluasi rutin untuk mencegah terjadi kesalahan pengelolaan limbah,” terang Ibnu.
LPLHI-KLHI Nagan Raya memberi saran kepada instansi terkait (DLHK Nagan Raya) agar melakukan pengawasan lebih intens dan rutin. Penindakan bisa dilakukan apabila memenuhi tahapan.
“Menurut kami ini bukan accidentil tapi miskomunikasi dalam menelaah asumsi. Semoga bermanfaat jangan lupa dibagikan agar orang lain juga memahami,” pungkasnya. (Ibn)











