Berita

Anggaran Obat Rp 4,6 Miliar di RSUD Jailolo Disorot, SEMAINDO Desak APH Bertindak

×

Anggaran Obat Rp 4,6 Miliar di RSUD Jailolo Disorot, SEMAINDO Desak APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin. (foto: dok. Pribadi)

HALBAR MALUT, Suara Jelata Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (SEMAINDO) Jakarta, Sahrir Jamsin, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan Polres Halmahera Barat untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Jailolo, dr. Novimaryana Drakel. Pemanggilan tersebut atas dugaan persoalan serius dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan.

Desakan ini didasarkan pada dokumen resmi negara, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang dinilai menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sudah ada LHP BPKP, ada data keuangan, dan ada keluhan pasien. Ini cukup menjadi dasar bagi APH, khususnya Kejari dan Polres Halmahera Barat, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Jailolo,” tegas Sahrir.

Berdasarkan laporan keuangan BLUD RSUD Jailolo (Lampiran 17), tercatat:

  • Total Pendapatan: Rp 22.067.940.784
  • Total Belanja: Rp 19.395.395.195
  • Belanja Obat: Rp 4.682.742.632
  • Sisa Kas (Silpa BLUD): Rp 2.679.658.487

Namun kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang berbanding terbalik. Pasien justru mengeluhkan obat yang sering kosong dan harus membeli sendiri di luar rumah sakit, bahkan kondisi ini disebut telah berlangsung cukup lama.

“Ini ironi yang tidak bisa diterima. Anggaran obat Rp 4,6 miliar, tapi pasien tidak mendapatkan obat. Ini bukan sekadar kelalaian, ini indikasi masalah serius dalam pengelolaan,” ujarnya.

Sahrir menilai, ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dan buruknya pelayanan merupakan indikasi kuat adanya persoalan dalam tata kelola keuangan.

“Kalau anggaran besar tapi tidak menghasilkan pelayanan, maka ada yang salah. Ini bisa mengarah pada dua hal: manajemen yang gagal atau adanya dugaan penyimpangan. Keduanya wajib diperiksa oleh APH,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga distribusi obat kepada pasien.

SEMAINDO mendesak Kejaksaan Negeri dan Polres Halmahera Barat untuk tidak menunda langkah hukum, mengingat persoalan ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

“APH, khususnya Kejari dan Polres Halmahera Barat, harus segera bertindak. Jangan tunggu masalah ini semakin besar. Lakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Sahrir.

Sahrir juga menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Obat adalah kebutuhan utama dalam pelayanan medis. Jika itu tidak tersedia, maka hak pasien telah diabaikan. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sahrir memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut uang rakyat dan pelayanan kesehatan. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Sahrir. (Ateng)