BREBES JATENG, Suara Jelata – Penyelenggaraan tasyakuran perpisahan siswa kelas 12 SMAN 3 Brebes di Hotel Grand Dian akhirnya terjawab melalui klarifikasi transparan pihak panitia dan sekolah pada Kamis (9/4/2026).
Kabar miring mengenai kewajiban acara perpisahan di SMAN 3 Brebes akhirnya menemui titik terang.
Dua sosok kunci, Nareshya Rindya Ayu Shavana selaku Ketua Panitia dari unsur siswa, dan Ady Priyono, Kepala SMAN 3 Brebes, duduk bersama meluruskan benang kusut yang sempat beredar di publik.
Keduanya menegaskan satu garis tebal: acara ini bukan agenda kedinasan sekolah.
Nareshya membuka suara dengan nada tenang namun tegas.
Baginya, tasyakuran yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2026 mendatang, adalah ‘kado’ terakhir dari siswa untuk siswa.
“Perlu ditegaskan bahwa pihak sekolah itu tidak ikut serta dalam acara tersebut. Acara ini dibangun karena aspirasi teman-teman semuanya,” ungkap Nareshya.
Ia menepis anggapan bahwa acara tersebut merupakan perintah instruksional dari guru atau kepala sekolah.
Mengenai iuran sebesar Rp180.000 yang sempat menjadi sorotan, panitia membeberkan bahwa angka tersebut bukan muncul dari ruang gelap.
Prosesnya melewati musyawarah panjang yang melibatkan perwakilan sepuluh kelas, mulai dari F1 hingga F10.
Dana tersebut dialokasikan secara terbuka untuk sewa tempat, konsumsi, hingga dokumentasi momen terakhir mereka sebagai pelajar SMA. Tidak ada paksaan, apalagi ancaman.
Panitia bahkan memegang bukti administratif yang kuat berupa surat pernyataan resmi dari orang tua.
Surat ini menjadi ‘pagar’ hukum sekaligus bukti kesukarelaan. Dari total 340 siswa, tercatat 299 siswa menyatakan ikut dengan izin tertulis orang tua, sementara 41 siswa lainnya memilih tidak berpartisipasi tanpa konsekuensi apa pun.
“Yang tidak ikut juga kami hargai keputusannya. Kami panitia tidak pernah memaksa,” tambah Nareshya.
Di sisi lain, Kepala SMAN 3 Brebes, Ady Priyono, S.Pd., M.Pd., mengonfirmasi posisi sekolah yang berada di luar struktur kepanitiaan.
Secara regulasi, sekolah memang dilarang mengadakan acara perpisahan yang membebani.
Namun, sekolah juga tidak bisa membendung hasrat positif para siswa untuk bersyukur atas kelulusan mereka.
“Sekolah memberi ruang untuk aspirasi positif siswa, tapi tidak mengambil alih,” jelas Ady.
Ady menjamin tidak ada ‘keterikatan’ dokumen atau sanksi akademik bagi mereka yang memilih absen dalam acara di hotel tersebut.
“Tasyakuran ini adalah ranah privat siswa dan wali murid. Sekolah hanya memantau agar kegiatan tetap berada di koridor positif tanpa melanggar aturan pendidikan yang berlaku,” katanya.
Polemik pun resmi ditutup dengan fakta bahwa niat baik siswa ini dikelola secara terbuka dan diikuti atas dasar sukarela.
Sebelumnya beredar di sejumlah media lokal yang menarasikan “Rencana Perpisahan Siswa Siswi SMA 3 Brebes di Hotel Mewah Tuai Pertanyaan.
Acara perpisahan dan pelepasan siswa-siswi kelas 12 SMA Negeri 3 Brebes yang dijadwalkan berlangsung di salah satu hotel ternama di Kabupaten Brebes.
Dalam keterangan narasi menyoroti kewajiban membayar biaya iuran sebesar Rp180.000 yang dinilai memicu pertanyaan.
Seremoni pelepasan ratusan anak didik tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Minggu, 19 April 2026.
Adapun lokasi yang dipilih merupakan salah satu aula hotel di Brebes. (Olam).











