MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, S.E., M.B.A. mengajak masyarakat aktif dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Mengingat program tersebut merupakan agenda strategis negara dalam menjamin hak dasar kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
Hal itu disampaikan di hadapan 200 warga masyarakat dalam acara Sosialisasi Program JKN-KIS di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (05/05/2026) pagi. Masyarakat diajak aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan guna mengantisipasi kemungkinan buruk terkait kesehatan individu.
Menurut Vita, kepesertaan setiap warga masyarakat dalam program JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan menjadi hal krusial karena terkait dengan kesehatan individu. Di mana kesehatan salah modal utama dalam aktivitas perekonomian masyarakat meraih kesejahteraan.
“Saya yakin Bapak Ibu warga masyarakat di Kabupaten Magelang ini mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Karena iuran setiap bulannya sangat terjangkau,” ucapnya.
Dalam sosialisasi itu, peserta juga mendapatkan materi dari dua narasumber terkait. Yaitu Maya Susanti, Kepala Cabang BPJS Magelang, dan Dwi Desiawan Kepala Kantor BPJS Kabupaten Magelang.
Dalam kesempatannya, Dwi Desiawan menjelaskan kewajiban peserta JKN. Dijelaskan antara lain, setiap peserta JKN berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif. Yaitu mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk rawat jalan dan rawat inap sesuai indikasi medis.
Peserta juga berhak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan. Serta memperoleh informasi tentang hak, kewajiban, dan prosedur pelayanan kesehatan.
“Peserta JKN juga berhak menyampaikan keluhan atau pengaduan jika terjadi ketidaksesuaian dalam pelayanan kesehatan,” terang Dwi.
Lebih lanjut dijelaskan, peserta JKN selain mendapatkan hak-haknya, juga harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan. Seperti mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan.
Kemudian peserta juga wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan paling lambat tanggal 10, khusus bagi peserta mandiri/PBPU. Serta memberikan data diri dan keluarga yang benar dan valid saat mendaftar.
Dwi menegaskan, peserta JKN wajib melaporkan perubahan data peserta (perubahan alamat, tempat kerja, penambahan/kematian anggota keluarga). Juga menaati prosedur dan ketentuan pelayanan kesehatan (berjenjang).
“Tidak kakah penting, peserta JKN punya kewajiban menjaga kartu atau identitas digital peserta agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan oleh pihak lain,” tegasnya.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta banyak menanyakan terkait iuran, fasilitas kesehatan, dan hal-hal terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. (Nar)











