HUKRIMNasional

Sosialisasi BNK Sinjai Belum Mampu Menekan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Catat 52 Kasus dengan 71 Tersangka

×

Sosialisasi BNK Sinjai Belum Mampu Menekan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Catat 52 Kasus dengan 71 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Sinjai (tengah)/ist

Sinjai, Suara Jelata–-Gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Kabupaten Sinjai dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dinilai belum sepenuhnya mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sinjai.

‎Sepanjang Januari hingga Desember 2025, aparat kepolisian mencatat 52 kasus tindak pidana narkotika terjadi di wilayah Sinjai.

‎Dari jumlah tersebut, 43 kasus telah diselesaikan secara hukum, dengan total 71 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sinjai, Selasa (30/12/2025).

“Kami berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan penyitaan berbagai jenis barang bukti,” ungkap AKP Mudatsir.

‎Ia merinci, dari 71 tersangka tersebut, 67 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan.

‎Sementara itu, total 74 orang sempat diamankan, dengan rincian 34 orang berperan sebagai pengedar dan 40 orang sebagai pengguna.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50,13 gram, tembakau sintetis 7,06 gram, serta 1.182 butir obat-obatan terlarang (Daftar G).

‎Di sisi lain, BNK Sinjai terus menggencarkan kegiatan sosialisasi P4GN sebagai upaya preventif.

‎Salah satu kegiatan penyuluhan dilaksanakan beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bupati Sinjai.

‎Penyuluhan yang diikuti oleh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sinjai tersebut dibuka langsung oleh Ratnawati Arif.

‎Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Pelaksana Harian BNK Sinjai Kompol Tamar, Kepala Kantor Kemenag Sinjai Faried Wajedi, Kabid P2P Dinas Kesehatan Sinjai Akhirani, Sekretaris BNK Sinjai Bulmawati, serta Kepala Seksi Binmas.

‎Penyuluhan P4GN ini disebut sebagai langkah strategis untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius dan tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

‎Bahkan, peredarannya telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak di bawah umur.

“Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perda Nomor 7 Tahun 2022. Tujuannya agar camat, lurah, dan kepala desa menjadi penggerak utama pencegahan narkoba di wilayah masing-masing,” ujar Ketua Panitia, Pagga Kantoro.