OPINI, Suara Jelata— Covid-19 tiba-tiba merebak dan beradaptasi di Indonesia dengan begitu cepat, kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) setelah covid datang yakni menyusun ulang metode pembelajaran bagi mahasiswa/i yang sebelumnya bertatapan muka di dalam kelas.
Universitas yang biasanya melaksanakan kuliah dengan berinteraksi langsung oleh dosen dan mahasiswa/i, kini tiba-tiba mengeluarkan kebijakan untuk kuliah online di seluruh Indonesia.
Walaupun kebijakan belum maksimal, akan tetapi dalam hal ini, kita sebagai mahasiswa harus mengapresiasi kan kebijakan tersebut di tengah wabah covid ini.
Banyak nyawa terhanyut dengan kedatangan wabah Virus yang secara tiba-tiba muncul tanpa sebab. Dan membuat seluruh Universitas harus memutuskan mengeluarkan kebijakan yang tak merugikan mahasiswa, walaupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah belum bisa membuat mahasiswa/i dapat terealisasikan dalam metode kuliah online ini.
Salah satu cara mengurangi wabah pandemi coronavirus disease 2019 dengan menerima himbauan dari pemerintah agar membatasi interaksi langsung, maka kuliah online menjadi salah satu alternatif untuk tidak tertinggal mata kuliah.
Mau meliburkan tentu tidak mungkin, analoginya secara administratif ada, tapi ilmunya tidak ada.
Maka dari itulah kuliah online/daring menjadi salah satu metode pembelajaran yang alternatif tanpa harus bertatapan muka secara langsung.
Semudah itu kah kuliah online/daring? Sejatinya itu tidak mudah. Ada yang mengganjal dari sistem atau kebijakan yang dikeluarkan Perguruan Tinggi (PT) yakni dosen dan mahasiswa harus mau standby di depan gadget atau laptopnya masing-masing, hal ini agar tidak ketinggalan oleh mata kuliahnya.
Masalahnya, metode pembelajaran online ini sangat membutuhkan pengetahuan teknis untuk mengirim materi dalam bentuk pdf, word ataupun power point. Dan hal ini membuat dosen-dosen atau tenaga pengajar harus kerja ekstra dalam mentransfer kan ilmu agar dapat terealisasikan kepada mahasiswa/i nya walaupun metode pembelajaran ini belum efisien bagi kalangan mahasiswa.
Mahasiswa sekarang sudah merasakan bagaimana canggihnya teknologi di era kontemporer ini dan tidak perlu dipertanyakan lagi dengan sistem yang berkaitan dengan media online ataupun tidak, perlu banyak waktu bagi mahasiswa untuk bisa beradaptasi soal teknisi sistem online ini.
Akan tetapi, muncul permasalahan soal kebijakan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi, metode pembelajaran online ini memerlukan kecepatan akses internet dan tentu tidak segampang itu.
Mempermudah bagi mahasiswa yang melakukan kuliah online jikalau provider Internet sepenuhnya milik universitas atau (provider internet private). Jika pihak universitas harus mengakses dari layanan lain dan sementara itu jika mahasiswa harus online sendiri harus tidak mau memakai paket internetnya sendiri.
Apabila mahasiswa harus mengakses internet agar bisa terhubung dan melaksanakan kuliah online, dia harus berupaya untuk kekurangan paket nya itu sendiri. Dalam hal ini dengan adanya kebijakan perguruan tinggi membuat mahasiswa harus gigit jari dengan rela untuk melibatkan provider gadgetnya pribadi.
Dengan diterapkannya kuliah online/daring oleh perguruan tinggi, belum tentu semua mahasiswa bisa mengakses dengan provider gadgetnya masing-masing karena selama covid menghantam Indonesia secara tiba-tiba dan membuat orang tua mahasiswa terisolasi dan menghimpit ruang geraknya untuk bekerja membuat ekonominya stabil.
Masalah lain diluar dari provider internet adalah keterlibatan mahasiswa/i untuk bisa serius menyimak pembelajaran yang disampaikan oleh dosennya selama melakukan kuliah online seperti fokus dengan game onlinenya, penghuni rumah dengan skala jumlah besar membuat orang sering tak bisa berkonsentrasi dalam berkomunikasi dan sebagainya.
Bagi universitas, tentu pembelajaran dengan metode online ini menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi pertemuan tatap muka, sementara itu proses belajar mengajar harus tetap jalan sesuai dengan administratif birokrasi.
Sementara itu pula, pemerintah harus memberikan bantuan semacam sembako atau paket internet bagi mahasiswa yang perekonomiannya harus terganjal dengan adanya covid-19 ini yang semakin hari semakin menyebar dengan skala banyak sampai menimbulkan hilangnya nyawa seseorang.
Penulis: Andi Badrudthamam AR/bayukuren, Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Muslim Indonesia
Tulisan tersebut di atas merupakan tanggung jawab penuh penulis








