SINJAI, Suara Jelata—Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Media Siber Indonesia (DPD SMSI) Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razaq, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Muh. Said Mattoreang, Minggu (12/04/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat Muh. Said Mattoreang tengah melakukan peliputan terkait aktivitas pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Alenangka, Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Usai melakukan peliputan, korban diduga dibuntuti dan dihadang oleh sekitar delapan orang tak dikenal, sekitar 3 kilometer dari lokasi SPBU.
”DPD SMSI Sinjai menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan sekaligus penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang mencederai kebebasan pers, ” kata Nurzaman.
Atas kejadian tersebut, DPD SMSI Sinjai mengutuk keras aksi premanisme dan upaya penghalangan liputan oleh oknum yang diduga terkait aktivitas pelansiran BBM atau pihak tertentu.
Hal ini merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Aktivitas jurnalistik mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
”Kita mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, serta mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan menjaga kebebasan pers, ” kuncinya.
Wartawan Dihadang OTK Setelah Liputan BBM di SPBU Alenangka, SMSI Sinjai Kecam Keras











